Hukum puasa Ramadhan adalah wajib. Bagi yang terpaksa tidak menjalankannya karena uzur, bisa menggantinya dengan dua hal ini: qadha atau fidyah. Qadha artinya mengganti puasa Ramadhan dengan puasa di lain waktu. Adapun fidyah berarti mengganti puasa Ramadhan dengan memberi makan fakir miskin.
Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. [QS. Al Baqarah: 184]
Jenis Fidyah
Pemberian fidyah kepada fakir-miskin boleh dalam dua jenis ini:
Jadi, jika punya utang puasa sebanyak 30 hari, maka tinggal dikalikan saja.
(Contoh)
Bayar fidyah = (jumlah hari utang puasa) x (harga per paket),-
= 30 hari x Rp. 25.000,-
= Rp. 750.000,-
Insya Allah, bukan hanya ketenangan batin karena telah mengikuti aturan Allah yang kamu dapatkan, tetapi juga berkali lipat kebaikan karena telah menghadirkan kebahagiaan, dalam bentuk seporsi makanan untuk muslim dhuafa.
Disclaimer:
- Sebanyak 10% dana yang terkumpul akan digunakan untuk operasional penyaluran fidyah.
- Untuk donasi di luar nominal yang ditetapkan atau kelipatannya, akan dimasukkan sebagai biaya operasional penyaluran program.
Belum ada Fundraiser
Menanti doa-doa orang baik